TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar siap melimpahkan berkas perkara tersangka Aris (20), ke Pengadilan Negeri Makassar dan siap untuk disidangkan.
Kasipidum Kejari Makassar Irwan, mengatakan, tersangka dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP, dengan hukuman mati.
"Berkas pembunuh Nur Halimah sudah rampung, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tunggu saja proses persidangan," ujar Irwan, Kamis (23/1/2014).
Aris yang merupakan pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Negeri Makassar (UNM), Nur Halimah di Ruko Ratu Laundry, Jalan Emy Saelan III, Kecamatan Rappocini, Rabu (9/10/2013) lalu.
Sebelum tewas Nur Halimah dipaksa melakukan hubungan intim oleh Aris. Namun Halimah tidak mau melayani Aris, Aris kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan intim tersebut. Karena Aris merasa sangat jengkel atau marah melihat Nur Halimah yang tak mau melayaninya, ia kemudian menikam korban, pada saat korban sudah berlumuran darah dan lemas.