Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Senin (3/2/2014) memimpin Rapat Kerja Penanggulangan Bencana Kabupaten Nunukan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Sungai Bolong di Terminal Pasar Sentral Inhutani, Kecamatan Nunukan.
Rapat dihadiri Bupati Nunukan Haji Basri, Wakil Bupati Nunukan Hajjah Asmah Gani, Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan, Dandim 0911 Nunukan Letkol Inf. Putra Widiastawa, Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Bayu Trikuncoro, Dansatgas Pamtas Yonif 100/Raider Letkol Inf. Safta Feryansyah, Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo, perwakilan Kajari Nunukan Passarai, Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Nunukan Irma Basri Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan para pimpinan BUMD, BUMN di Nunukan.
Pada kesempatan kehadirannya di Nunukan, Irianto didampingi Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara Badrun, Asisten I Sekprov Kaltara Zainuddin, Kepala Biro Sosial Sekprov Kaltara Rohadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Kalimantan Utara Sanusi.
Sejumlah persoalan dibahas menyangkut nasib warga Jalan Hasanuddin, RT 09, Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Pada bencana kebakaran, Kamis (30/1/2014) sebanyak 56 rumah hangus terbakar sementara 7 rumah hanya terkena dampak. Akibatnya 108 kepala keluarga atau sekitar 428 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Ditemui usai pertemuan itu, Irianto mengatakan, tidak hanya Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga akan mengomunikasikan penyerahan tanah maupun pembangunan kembali rumah rumah warga yang terbakar. Mengingat tanah yang diduduki warga merupakan milik PT Inhutani Persero, tentu pihaknya akan berkomunikasi dengan Direksi PT Inhutani.
"Mungkin nanti Pak Bupati akan membuat surat usulan, proposal, nah itu nanti kita dukung. Nanti apa rencana Pemkab Nunukan untuk penataan di situ," ujarnya.
Ia berharap, tanah yang ditempati warga tersebut bisa dihibahkan PT Inhutani. Kalaupun harus diganti rugi, tentu perlu diskusi lebih lanjut.
"Tetap kita harapkan itu dihibahkan.
Nah Inhutani kan sudah terlalu lama juga beroperasi di sini. Tentu tanah itu tidak terlalu luas, tentu semuanya harus sesuai dengan peraturan perundangan. Jadi Inhutani juga tidak kena masalah, kita juga tidak kena masalah," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata dia, ia dan Bupati Nunukan Haji Basri akan membuat proposal yang baik dan bersama-sama menyampaikan kepada Pemerintah Pusat.
"Karena Inhutani ini BUMN, kita kalau perlu ke Menteri BUMN dan Kementerian Keuangan. Karena kewenangan untuk penghapusan aset itu ada di situ," ujarnya.