TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penegakan Perda No 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung di antaranya biaya paksa sebesar Rp 1 juta bagi pembeli di zona merah mulai diberlakukan 2 Februari 2014.
Begitu juga denda Rp 1 juta untuk PKL ada di Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan diberlakukan mulai 2 Februari 2014.
Namun sampai Senin (3/2/2014), belum ada yang terjaring dan kena sanksi, walau masih ada yang berjualan mencuri-curi kesempatan lengah petugas. Pedagang yang nekat berjualan ketika ditanya alasannya enggan berkomentar dan langsung menghindar.
Beberapa pedagang menawarkan dagangan di depan pertokoan King Jalan Kepatihan dan berdiri di tangga, sehingga ketika ada petugas beralasan tidak sedang berjualan di zona merah.
Ira, warga Antapani, mengaku takut membeli barang di PKL karena takut sanksi satu juta rupiah. "Daripada didenda satu juta, tak akan membeli, tapi apakah aturan ini akan terus ditegakkan atau hanya hangat-hangat kotoran ayam," kata Ira setengah bertanya.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan dengan adanya penerapan biaya paksa bagi pembeli di zona merah, sekitar 80-90 persen pedagang sudah mulai tak berjualan di zona merah. Namun, memang masih ada sisanya yang mencoba-coba berjualan.
"Modusnya para pedagang berjualan dengan ditenteng, mungkin agar mudah lari," ujar Teddy.
Menurut Teddy, jika ada petugas, para pedagang lari ke gang-gang dan masuk pertokoan, sehingga jika ditangkap sudah berada di gang bukan di zona merah.
"Kami berharap pedagang dan pembeli sadar dan patuh aturan demi ketertiban Kota Bandung," ujar Teddy.
Teddy mengatakan, Minggu (2/2/2014), ada satu pembeli warga Cikapundung yang tertangkap sedang menawar harga roti di pedagang. Namun yang bersangkutan belum membeli sehingga hanya diperingatkan dan tak dikenai biaya paksa. Namun petugas menahan KTP warga tersebut. "Untuk hari Senin sampai magrib belum ada pembeli yang tertangkap tangan," ujarnya.