TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Terbaru ini, pihak keluarga Ilyas mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
Ia menuturkan, pihak keluarga korban juga mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum dan restitusi atau ganti rugi.
"Ada salah satu anak yang mengajukan restitusi. Mengajukan restitusi satu orang, mewakili orang tuanya yang meninggal dunia," kata Susilaningtyas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban, restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
LPSK juga akan menghitung nilai restitusi akibat tindak pidana ini.
Nantinya, hasil hitungannya tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan tuntutan.
Restitusi tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim, apakah dikabulkan atau tidak.
Susilaningtias juga menuturkan, hingga saat ini ada enam orang yang melakukan permohonan pendampingan.
"Mereka (enam pemohon) mengajukan permohonan untuk pendampingan ya dalam setiap proses peradilan pidana,"
Baca juga: Tampang 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Tewasnya Bos Rental Diperlihatkan ke Anak Korban, Ada Penembak
"Ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi," ujar Susilaningtyas.
Sebelumnya, korban penembakan lainnya, Ramli, juga mengajukan pendampingan ke LPSK.
Ramli sendiri merupakan rekan Ilyas yang saat itu ikut tertembak di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak.