Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Medan, Sumatera Utara, berhasil menyibak sindikat penjualan bayi yang didalangi sepasang suami istri berinisial MN (40) dan HP (38), Kamis (6/2/2014).
Pasutri itu, ditangkap di rumahnya sendiri, Jalan Bromo Ujung, Gang Pembangunan II, Kota Medan.
"Mereka diamankan berdasarkan informasi dari warga. Kebetulan tersangkanya ini membuka klinik di rumahnya," kata Kasatreskrim Polresta Medan Komisaris Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis sore.
Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim Unit VC Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi, kata dia, sempat menyamar sebagai calon pembeli bayi. Setelah ada kesepatan soal nilai jual-beli, disepakati Kamis hari ini sebagai transaksinya.
Kedua tersangka, hingga berita ini diunggah, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Kanit VC Polresta Medan, Ajun Komisaris Jama Kita Purba.