Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Fernando
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Akhirnya setelah kali ketiga ditunda, tuntutan terhadap "Ratu Sabu Dumai", Nopiana, dibacakan Kamis (6/2/2014) siang.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Mona, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara Nopiana, menuntut wanita asal Jambi dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Menurutnya, ibu rumah tangga yang kedapatan membawa sabu seberat 1,6 kilogram dari Malaysia itu, terbukti sah dan meyakinkan bersalah.Karenanya, harus dituntut berat atas perbuatannya.
Apalagi, upaya yang dilakukannya merupakan satu bentuk impor narkotika golongan satu, jenis sabu.
Terdakwa juga dikenakan Pasal 113 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal bagi pengimpor narkotika yakni 17 tahun.
Namun, setelah mempertimbangkan beberapa hal, pihak JPU lantas menyampaikan tuntutan pada terdakwa yakni hukuman penjara 16 tahun.
"Jadi, hal itulah yang memberatkan terdakwa. Perbuatan itu juga jadi pertimbangan JPU dalam mennyampaikan tuntutan," jelas Mona.
Walau demikian, JPU menuturkan bahwa Nopiana punya sisi meringankan. Yakni ia belum pernah menjalani hukuman penjara, dan ibu satu anak itu sudah menyesali perbuatannya.
Rencananya, pada pekan depan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 B Dumai bakal menggelar sidang lanjutan. Yakni dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.