Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Sebanyak 21 titik swalayan modren bermerek Indomaret, Alfamidi dan Eramart di Samarinda disegel oleh personel Satpol PP bersama TNI dan Polri, Jumat (7/2/2014). Pasalnya, berdirinya titik baru ini melanggar kesepakatan bahwa tidak boleh ada titik baru sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan retail modren.
Ketua Forum Persatuan Saudagar (FPS) Samarinda, Mulyadi usai pertemuan dengan Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail di balaikota, Jumat (7/2/2014) mengaku sangat menyambut baik sikap tegas Pemkot Samarinda ini.
"Bahwa 21 titik Indomaret, Alfamidi, Eramart yang dinyatakan ilegal dan tidak memiliki izin sekarang baru ditutup paksa oleh pihak pemerintah kota bersama pihak keamanan," kata Mulyadi.
Dalam pertemuan, FPS juga memaparkan beberapa pelanggaran yang dilakukan swalayan modren. Mulai dari berdiri tanpa izin yang lengkap sampai membuat nama swalayan modren baru di atas bangunan yang sudah disegel. Begitu dengan masalah harga swalayan modren yang terlalu murah dan sangat berpotensi mematikan pedagang - pedagang kecil. FPS juga mempertanyakan kenapa ada Eramart berdiri di daerah penyangga Palaran serta di kawasan perumahan Talang Sari.
Mulyadi mengatakan, sebelumnya, Kamis (6/2/2014) pihaknya sudah melakukan penertiban (sweeping) terhadap Indomaret, Alfamidi dan Eramart. Alasan penertiban itu kata Mulyadi, akibat tidak diresponnya permintaan FPS kepada Pemkot Samarinda untuk menurunkan personel Satpol PP menertibkan swalayan modren yang tidak sesuai dengan data pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP).
"Hingga dua bulan tidak ada tindakan sehingga masyarakat turun untuk menertibkan sendiri. Nah, saya sayangkan sebagai Ketua FPS kenapa? seharusnya pemerintah yang menutup," kata Mulyadi.
Sementara itu, Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan, aspirasi - aspirasi yang disampaikan FPS juga dibahas dalam forum Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Nusyirwan mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan data pada BP2TSP Samarinda bahwa ada pertambahan swalayan modren baru.
"Pada intinya, dinyatakan oleh Badan Perijinan ada titik yang tumbuh baru tidak berijin. Yang berkaitan dengan merek waralaba nasional yaitu Indomaret, Alfamidi dan Eramart. Jadi pada titik - titik yang diluar daripada kesepakatan yang selama ini sudah disepakati untuk tidak bertambah," kata Nusyirwan.
Segel yang dipasang kata Nusyirwan akan dokumentasikan sesuai keadaan di lapangan. Bila nantinya terdapat perubahan dikarena tidak kesengajaan dari pemilik, maka hal itu akan menjadi dasar membawa pelanggaran tersebut ke ranah hukum.
"Dan jika itu dibuka maka itu dianggap pelanggaran dan Satpol PP akan membawa ke ranah hukum. Hingga di proses di pengadilan," kata Nusyirwan.
Pihaknya juga mengantisipasi modus menggunakan merek lain yang diklaim sebagai waralaba lokal di swalayan yang sudah disegel. Memang ada anjuran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengembangkan waralaba lokal. tetapi tentunya, harus dikaji lebih dalam seperti apa waralaba lokal yang dimaksud untuk mencegah modus sekedar "ganti baju".
"Tapi kalau yang ditutup ini tiba - tiba berubah menjadi waralaba lokal, hanya ganti baju tentu tidak serta merta pemerintah memproses ijinnya. Karena waralaba lokal itu ada definisinya," kata Nusyirwan.
"Jadi bukan serta merta, hari ini disegel. Indomaret diturunkan ganti merek yang lain terus kita beri perijinan. Itu tentu ada penelitian. Satu persatu diteliti. Karena kasus by kasuslah, tidak bisa digeneralkan," tambahnya.