TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Aparat Kepolisian Resor Kendal, menangkap tujuh anggota jemaah Majelis Istoqosah Dzikirllah di Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ketujuh orang itu, dituduh melakukan penipuan bermodus penggandaan uang.
Korban yang ditipu adalah para anggota Dzikirllah juga. Awalnya, mereka merekrut jemaah baru yang diminta untuk menyetor dana awal.
Oleh para tersangka, dana awal itu dijanjikan bakal berganda hingga miliaran rupiah asal anggota Majelis Istoqosah Dzikirllah tersebut mau diajak melakukan ritual setiap malam Jumat.
Berdasarkan penjelasan Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar Harryo Sugihhartono, Selasa (18/2/2014), ada 22 anggota jemaah yang telah menyetorkan uang berkisar Rp 20 juta-Rp 30 juta.
"Mereka menggaransikan emas batangan palsu kepada jemaah dan berjanji bisa menggandakan uang. Mereka memakai kedok Majelis Istoqosah Dzikirllah," kata Harryo.
Selanjutnya, kelompok ini tak segan mengancam jemaah dan juga warga sekitar yang menentang keberadaan majelis tersebut dengan menggunakan airsoft gun.
Bahkan, saat akan ditangkap, mereka juga melakukan perlawanan dengan menodongkan airsoft gun.
Dari tangan ketujuh pelaku, petugas telah menyita empat senjata api airsoft gun berjenis FN, 13 butir peluru berdiameter 4 milimeter, dan 7 emas batangan palsu.
Berdasarkan keterangan para tersangka, barang-barang itu didapat dari sebuah toko kelontong di Bekasi.
"Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 170 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," kata Harryo.
Pemimpin jemaah Majelis Istoqosah Dzikirllah, Saeful Amar, yang juga ikut menjadi tersangka, mengaku jemaah yang dipimpinnya tidak melakukan penipuan.
"Kami tidak menipu, uang yang disetorkan untuk kepentingan jemaah, emas batangan palsu yang diberikan hanya berfungsi sebagai PIN," kata Amar.
Tujuh tersangka itu adalah Mulyo Setio Hati (45), warga Kp Pulo, RT 002 RW 036, Bekasi; Soeparno (52), warga Dusun Purwosari, RT 001 RW 009, Kendal; Abdul Ghofur (45), warga Gubugsari, RT 001 RW 005, Pegandon; dan Ahmad Mualim (45) warga Badengan, RT 003 RW 003 Kendal.
Selanjutnya, Akhmad Nasir (46), warga Dukuh Pdalangan, RT 03 RW 03, Banyu Urip, Ngampel; Saeful Amar (40), warga Desa Bojong Gede, RT 002 RW 002 Ngampel; dan Turut Soponyono (65), warga Dusun Gonilan RT 002 RW 004 Kartosuro, Sukojarho. Mereka ditangkap setelah ada laporan dari jemaah yang menjadi korban.