TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Jawa Timur diminta oleh pria dewasa untuk bersujud dan menggonggong.
Kasus tersebut akhirnya berlanjut hingga ke ranah hukum.
Terkait masalah ini, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu.
Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan bahwa polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.
"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30 WIB. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto.
Saat berada di lokasi, polisi sudah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah.
Keesokan harinya, penyelidikan berlanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, termasuk IV yang diyakini sebagai pelaku.
Polisi kemudian mengetahui, bahwa IV dan EV sudah mencapai kesepakatan damai.
Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan telah saling memaafkan.
Kesepakatan damai ini juga telah diunggah di berbagai platform media sosial.
"Namun pihak sekolah Gloria 2 terus mendesak agar Polrestabes Surabaya meneruskan proses hukum," ujar Dirmanto.
Beberapa hari setelah tanggal 21, guru-guru di Sekolah Gloria 2 melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.