TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.
Keduanya dicopot karena terindikasi meminta uang Rp2 juta ke guru Supriyani.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sultra), Kombes Iis Kristian menuturkan, dua anggota polisi tersebut dicopot untuk mempermudah pemeriksaan.
Diketahui, uang Rp2 juta tersebut diminta ke Supriyani supaya tak menjalani penahanan.
"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Keduanya dicopot pada Sabtu (9/11/2024) lalu sesuai surat perintah dari Kapolres Konawe Selatan.
Kapolres juga sudah menunjuk pejabat sementara untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito.
"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," ungkapnya.
Iis menuturkan, saat ini tim internal Polda Sultra masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik.
Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Sultra.
"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diinterogasi nanti dirampungkan,"
Baca juga: Polda Sultra: Pencopotan Kapolsek Baito Untuk Permudah Usut Pelanggaran Etik di Kasus Guru Supriyani
"Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tutur Iis Kristian.
Polda Bakal Beberkan Hasil Pemeriksaan Penyerangan Mobil Camat
Sebelumnya, Kombes Iis juga menuturkan, Polda Sultra bakal menyampaikan hasil penyelidikan terkait insiden kaca mobil milik Sudarsono.
Mobil milik Sudarsono tersebut merupakan mobil yang kerap digunakan oleh Supriyani saat menjalani proses hukum.