Laporan Wartawan Sriwijaya Post Refli Permana
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Yulius Nawawi, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena terlibat kasus korupsi, Rabu (19/2/2014) hari ini.
Selain Yulius, Kejati Sumsel dalam waktu bersamaan juga menahan Mantan Wakil Gubernur Eddy Yusuf.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sumsel, Rabu pagi. Setelah dinyatakan ditahan, keduanya langsung dibawa menggunakan dua mobil menuju Rutan Pakjo Palembang.
Hendri Donal, Kuasa hukum Eddy Yusuf, ketika ditemui seusai pemeriksaan menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas dan upaya hukum yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, kalau dibilang kecewa pasti kecewa. Tetapi upaya hukum akan dilakukan," katanya singkat.
Eddy dan Yulius, ditahan karena diduga terlibat perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten OKU pada tahun 2008.