Modus para cukong kayu dalam aktivitas perambahan hutan yang selama ini terjadi dalam wilayah Konservasi Tahura, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, menurut Amri, dimanfaatkan jasa tenaga dari luar daerah tersebut.
Besar dugaan orang luar daerah yang hanya dimanfaatkan segi jasanya untuk menebang kayu di wilayah dilarang itu tidak mengetahui suatu kawasan tersebut.
Kemungkinan besar, ungkap Amri, bila orang-orang luar tersebut ditangkap petugas mereka bisa saja berdalih sebagai pekerja biasa dan datang dari luar.
"Dua pelaku asal Keumala, Pidie yang ditangkap petugas itu berdalih kalau tempat mereka tebang kayu tersebut bukan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi. Apa ini sebagai alasan atau memang sudah menjadi modus mereka," ungkap Amri.
Namun, beberapa kali petugas sempat menemukan para perambah hutan dalam wilayah konservasi itu mayoritas mereka berasal dari luar daerah tersebut.
"Mudah-mudahan ini menjadi pemikiran semua. Tentu kita berharap tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak ingin mencari keuntungannya sendiri, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan lingkungan," papar Amri. (mir)