News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Hutan Tangkap Dua Pembalak Liar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Besar dibantu personel Polisi dari Polres Aceh Besar menyita kayu bulat saat operasi pencegahan illegal logging di kawasan Hutan Seulawah, di Kemukiman Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (24/10/2013). Operasi pencegahan illegal logging tersebut selain menyita barang bukti juga memberikan sosialisasi kepada warga setempat untuk tidak membabat hutan lindung di kawasan itu. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM, ANDA ACEH - Polisi Hutan (Polhut) yang bertugas di kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Pocut Meurah Intan, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, menangkap dua pelaku pembalak liar, Senin (17/2/2014) siang.

Kedua pria asal Kecamatan Keumala, Pidie itu, masing-masing bernama Fikar (32) dan Mahmud (45). Mereka kini telah diserahkan ke Mapolres Aceh Besar.

Kabar penangkapan kedua perambah kayu di kawasan hutan dilindungi oleh negara itu disampaikan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tahura Pocut Meurah Intan, Amri Samadi SHut, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (18/2/2014) siang.

Menurutnya tersangka illegal logging tersebut ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB dan keduanya berada di kawasan Konservasi Tahura atau berjarak sekitar 2 kilometer dari Pusat Latihan Gajah (LPG) Saree.

"Informasi tentang adanya pelaku pembalakan liar, kami dapatkan dari laporan masyarakat yang sempat mendengar ada suara chainsaw cukup jelas dari lokasi permukiman penduduk," ungkap Amri.

Berbekal informasi itu kemudian 10 petugas Polhut bersama unit operasi langsung melaksanakan patroli dan sekitar pukul 12.00 WIB kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Kira-kira pukul 13.30 WIB, kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami serahkan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Besar," kata Amri.

Kepala UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan, itu menyebutkan kepada petugas, kedua tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan seorang tauke atau cukong kayu. Fikar dan Mahmud berdalih hanya sebagai pekerja dan mencari sedikit uang dari pekerjaan pembalakan liar tersebut.

"Untuk pengembangan dan penyidikan kasus illegal logging ini selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," papar Amri.

Ia menjelaskan selain satu unit chainsaw beserta 2 jerigen berisikan bahan bakar, perlengkapan mekanik, petugas juga mengamankan barang bukti kayu jenis sembarang dan pinus yang telah ditebang.

"Keduanya dinilai telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 32 jo 12 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," papar Amri.

Amri Samadi juga meminta dukungan semua pihak untuk sama-sama menjaga kelestarian hutan, terutama di wilayah konservasi yang jelas-jelas dilindungi UU dan negara. Pun demikian dengan kawasan hutan lainnya.

Menurut Amri, dampak perambahan hutan secara ilegal akan berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem. Bahkan kata Amri, sejumlah desa di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar dan Pidie mengeluhkan turunnya debit air secara drastis.

Belum lagi bencana alam yang sewaktu-waktu siap menerjang suatu wilayah akibat marak dan tingginya aktivitas illegal logging yang terjadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini