Laporan Wartawan Tribun Jambi Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Jambi, Asmara Roni, divonis pidana penjara satu bulan.
Vonis tersebut, diberikan kepada Roni dengan masa percobaan dua bulan, dan pidana denda Rp 3 juta subsidair penjara satu bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Mahhfuddin menyatakan, Asmara terbukti melakukan pelanggaran kampanye media massa di luar jadwal yang ditentukan.
Dia bersalah melanggar Pasal 276 jo Pasal 91 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 8/2012, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Pidana penjara satu bulan dengan percobaan dua bulan," kata Mahfuddin, Selasa (25/2/2014) pagi. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Hendra Wijaya sebelumnya menuntut pidana penjara dua bulan percobaan empat bulan. Dia juga dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair penjara dua bulan.