"Sedang diselidiki, diteliti berapa besar dan dimana pelanggarannya oleh Kementerian Hukum dan HAM," ungkap Djoko Suyanto.
Dijelaskan Djoko, bahwa pembebasan bersyarat Corby bukan tanpa syarat yang harus dipenuhi."Jadi harus ada syarat-syarat yang dilakukan dia. Syarat-syarat itu apa saja yang dilanggar nanti dilaporkan, baru nanti kita bisa memutuskan," tuturnya.
Penyidikan pelanggaran yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, imbuhnya, termasuk pernyataan Mercedes Corby kakak kandung Corby yang mengatakan temuan ganja di tas adiknya diduga sebagai jebakan.(Tribunnew/Win/Mal/Tribun Bali)
Baca tanpa iklan