News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Mati

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan dan Ade menyimak keterangan yang disampaikan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2/2014).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Wawan (38), terdakwa kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie dengan hukuman mati. Hal itu disampaikan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3/2014).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzi Marasabesy SH Wawan terbukti bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan disengaja.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam pengaruh alkohol. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Adapun hal yang meringankan tidak ada," kata Fauzi, di muka persidangan.

JPU meminta majelis hakim agar memenuhi tuntutan yang telah disampaikannya. "Dengan ini meminta hakim, agar memberikan hukuman mati kepada terdakwa Wawan," kata JPU Fauzi.

Tuntutan JPU ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa kasus ini yakni Wawan dan Ade. Dakwaan terdiri dari primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Dari kesemua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan terhadap Sisca ini tidak dilakukan secara bersamaan.

Setelah JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Wawan, selanjutnya JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade. Hingga kini pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ade masih berlangsung. (tribun jabar/san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini