TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut Wawan (38), terdakwa kasus penjambretan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie dengan hukuman mati. Hal itu disampaikan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3/2014).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzi Marasabesy SH Wawan terbukti bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan disengaja.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam pengaruh alkohol. Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Adapun hal yang meringankan tidak ada," kata Fauzi, di muka persidangan.
JPU meminta majelis hakim agar memenuhi tuntutan yang telah disampaikannya. "Dengan ini meminta hakim, agar memberikan hukuman mati kepada terdakwa Wawan," kata JPU Fauzi.
Tuntutan JPU ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa kasus ini yakni Wawan dan Ade. Dakwaan terdiri dari primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Dari kesemua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan terhadap Sisca ini tidak dilakukan secara bersamaan.
Setelah JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Wawan, selanjutnya JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade. Hingga kini pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ade masih berlangsung. (tribun jabar/san)