Laporan Wartawan Tribun Jambi, Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Penyelidikan dugaan pembalakan hutan sekira 2.000 hektare oleh PT Wirakarya Sakti di luar konsesi masih berlanjut. Giliran Kadis Kehutanan Kabupaten Batanghari, Suhabli, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (11/3/2014).
Ini merupakan penyelidikan lanjutan, setelah beberapa orang dipanggil pihak kejaksaan. Terpantau wartawan, Suhabli masuk ke ruang pemeriksaan pukul 13.00, dan keluar dari ruang sekira pukul 15.00.
"Iya memang dia diperiksa terkait tupoksi dia sebagai kadis di sana," ujar sumber Tribun di dalam Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (11/3) siang.
Dipaparkannya, Suhabli tidak begitu tahu perihal lahan dan SK Menteri Kehutanan yang dimaksud. Ini lantaran dia baru berada di Dishut Batanghari sekira tahun 2007, sementara SK Menhut keluar tahun 2004.
Diberitakan sebelumnya, ada laporan ke Kejati Jambi bahwa PT WKS diduga melakukan pembalakan sekira 2.000 hektare di wilayah Kabupaten Batanghari.
Diduga ada kerugian negara mencapai Rp 210 miliar terjadi akibat aktivitas tersebut. Kerugian itu dihitung dari jumlah provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang tidak terbayar oleh perusahaan. (*)