News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pedagang Sayur Menangis Rumahnya Digusur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengeksekusi tanah di RT 9/RW 4 Kelurahan Oepura, Kota Kupang, yang disengketakan penggugat Laazar Tabelak dan tergugat Lidia Dimu Weo Cs. Perkara tanah ini dimenangkan oleh penggugat Laazar Tabelak. Dalam eksekusi tanah tersebut delapan rumah digusur rara tanah. Delapan rumah itu dihuni sembilan kepala keluarga.

Lurah Oepura, Marthen Ludji SH kepada Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di sela kesibukan eksekusi tanah di Jalan Fetor Foenay RT 9/RW 4, Selasa (11/3/2014) pagi mengatakan, di antara delapan rumah yang digusur tersebut, enam kepala keluarga bekerja sebagai penjual sayur, satu kepala keluarga tukang ojek dan satu kepala keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami atas nama pemerintah setempat sudah berusaha memohon agar sebelum dilakukan eksekusi tanah diberikan ruang atau waktu kepada warga kami untuk membongkar barang milik mereka selama dua atau tiga hari. Tetapi penggugat atas nama Laazar Tabelak tidak memberikan izin. Sementara surat pemberitahuan dari pengadilan untuk eksekusi tanah sudah diberikan sejak hari Rabu, 5 Maret 2014, untuk hadir di tempat eksekusi tanah sengketa ini," jelas Marthen.

Marthen mengatakan, warga yang rumahnya digusur sementara menginap di rumah keluarga masing-masing.

"Pemerintah kelurahan hanya melaporkan kepada Pemkot Kupang bahwa warga di kelurahan kami rumahnya digusur. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota karena ini juga warga Kota Kupang," ujarnya.

Informasi yang diperoleh dari PN Kupang menyebutkan, da 15 rumah warga yang berada di tanah sengketa. Namun delapan rumah yang terdiri dari sembilan kepala keluarga belum melakukan pendekatan kepada penggugat sehingga terpaksa digusur. Tujuh rumah lainnya sudah ada pendekatan dengan pihak penggugat sehingga tidak digusur.

Ketua Panitera PN Kupang, Sulaman SH, sebelum melakukan eksekusi tanah mengatakan, eksekusi tanah tersebut dilakukan berpegang kepada asas kemanusiaan. Karena itu, kepada pemilik rumah yang dibongkar diberikan waktu satu hari untuk melakukan pembongkaran rumah.

Pantauan Pos Kupang, Selasa (11/3/2014) pagi eksekusi tanah dilakukan pukul 09.30 Wita hingga siang hari. Sebelum dieksekusi beberapa warga yang rumahnya digusur protes meminta waktu dua tiga hari untuk mengamankan barang dan membongkar rumah kepada pihak PN Kupang dan penggugat. Namun permohonan warga tak dihiraukan dan eksekusi tetap dilakukan. Terdengar suara dari petugas pengadilan dan anggota polisi, 'cepat bongkar'. Isak tangis dari ibu-ibu yang digusur pun mewarnai eksekusi tanah dan penggusuran rumah tersebut.

Terlihat korban penggusuran dan keluarga bergotong-royong membongkar barang- barang dari dalam rumah untuk diamankan. Sebagian laki-laki membongkar bingkai pintu, jendela, balok dan seng pada delapan rumah yang digusur.
Sebuah alat berat menggusur pohon-pohon di bagian depan tanah eksekusi tersebut. Anggota Polres Kupang Kota dan anggota Brimob berjaga-jaga.

Sekitar pukul 12.00 Wita giliran penggusuran rumah dari sebelah utara sampai selesai. Sementara delapan rumah yang digusur tidak terlihat lagi seng dan barang-barang di dalam rumah. Terlihat ratusan warga datang menyaksikan eksekusi tanah tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini