TRIBUNNEWS.COM BOGOR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji menyatakan, pihaknya sudah memecat SS, salah satu pengurus MUI yang melakukan tindakan asusila.
"Kami secara resmi telah memberhentikan yang bersangkutan dari kepengurusan," ucapnya, Kamis (13/3/2014).
Mukri Aji mengakui, SS pernah menjadi pengurus MUI Kabupaten Bogor, namun yang bersangkutan sudah nonaktif sejak Desember 2011 lalu.
"Memang ia sudah nonaktif, tapi masih tercatat dalam kepengurusan sebab MUI tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian," ujarnya.
Lanjut Mukri, dalam kepengurusan MUI, SS tercatat sebagai Ketua Komisi Organisasi dan Hubungan Luar Negeri. Dengan adanya surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh MUI, maka yang bersangkutan secara resmi sudah bukan menjadi pengurus.
"Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah kesalahan pribadi untuk dipertanggungjawabkan, dan tidak ada hubungannya lagi dengan organisasi," tegas Mukri.
Mukri menyatakan, MUI Kabupaten Bogor menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
"MUI bukan penegak hukum, namun dari pernyataan sikap ini, kami mempersilakan pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menegakkan undang-undang pornografi dan informasi," tambahnya.
Mukri pun berpesan kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan, kerukunan dan kondusivitas umat. Ia juga mengimbau seluruh ulama untuk mejaga akidah dan akhlak yang baik, dan menjadikan kasus ini sebagai cobaan dan pelajaran yang luar biasa bagi dunia dakwah.