TRIBUNNEWS.COM, ENREKANG - Ketua DPRD Enrekang, Andi Natsir terancam akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian, karena mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh kepolisian setempat.
"Kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama. Namun tak dihadiri yang bersangkutan karena alasan sibuk dengan agenda partai. Namun dalam waktu dekat akan kita panggil lagi, jika masih juga tak datang, maka kami akan melakukan penjemputan paksa, sesuai dengan aturan," ancam Kapolres Enrekang AKBP Ika Waskita, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (18/3/2014).
Ika Waskita mengatakan kasus tersebut bergulir sejak Juni 2013 lalu dan baru kali ini memanggil Andi Natsir, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan data-data lainnya.
Andi Natsir ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat atas tuduhan melakukan pembalakan liar di Desa Tuncung Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Terpisah Andi Natsir, yang berhasil dikonfirmasi membenarkan tak memenuhi pemanggilan pertama dengan alasan sibuk.
"Memang saya tidak datang waktu dipanggil pertama, namun saya kembali menyurat ke polres setempat untuk melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kilahnya.
Ia juga menegaskan tak benar jika ia dituduh melakukan pembalakan liar karena yang ditebang oleh orang suruhannya hanya dua pohon.
"Hanya dua pohon dan itu saya beli di masyarakat melalui kepala desa setempat atas nama Syamsul," kata Andi Natsir.(ali)