TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 100 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tanpa dokumen keimigrasian bekerja di Sabah, melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (21/3/2014).
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, menyatakan TKI yang dideportasi dari Negeri Sabah ini bukan hasil operasi pemerintah Malaysia terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI). Tetapi, kata dia, TKI yang dideportasi tersebut masih hasil operasi rutin.
Mereka dikumpulkan dalam penampungan sebelum diusir (deportasi) ke Indonesia. Ia juga mengatakan, TKI dideportasi pada umumnya karena kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) tinggal dan bekerja di Malaysia.
"'Kayaknya' TKI yang dideportasi melalui Nunukan ini bukan dari hasil operasi PATI tetapi dari operasi rutin terhadap pendatang asing yang dikumpulkan dalam penampungan sebelum di pulangkan ke sini," ucap Nasution usai menerima TKI deportasi dari staf Konsulat RI Tawau berdasarkan berita acara serah terima nomor 184/Kons/III/2014.
Berdasarkan surat Konsulat RI Tawau nomor 184/Kons/III/2014 yang ditujukan kepada Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan tertanggal 21 Maret 2014 sebagai tindaklanjut Surat Imigrasi Malaysia Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (09) tertanggal 19 Maret 2014, jumlah TKI yang dideportasi kali sebanyak 100 orang yang terdiri atas 74 laki-laki dewasa, 16 perempuan dewasa, delapan anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Dalam surat ini disebutkan sebelum dideportasi para TKI telah dilakukan pengecekan dan wawancara status kewarganegaraannya dengan hasil seluruhnya warga negara Indonesia (WNI).
Salah seorang TKI deportasi bernama Edmundo Nera yang diwawancara usai pendataan oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah mengatakan dirinya dideportasi karena tidak menggunakan paspor bekerja di Malaysia dan terkena razia saat berada di tempat kerjanya di Lahad Datu Negeri Sabah.
Edmundo Nera mengaku pula bekerja di perkebunan kelapa sawit milik warga Malaysia masuk ke negara itu sejak 1979 atau ketik masih berusia 12 tahun dengan menggunakan paspor.
Menurut dia, memiliki paspor terbitan Imigrasi Indonesia tetapi tidak mendapatkan jaminan dari majikan tempatnya bekerja sejak 2011.
"Saya sementara kerja langsung ditangkap polisi Malaysia. Pertama kal, saya dikira pemakai narkotika tapi setelah dites urine dinyatakan negatif," ujar Edmundo Nera asal Maumere Nusa Tenggara Timur yang telah memiliki lima orang anak yang seluruhnya lahir di Malaysia.
Akibat tidak menggunakan paspor, dia dikurung selama satu bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau sebelum dideportasi.
100 TKI Diusir Pemerintah Malaysia karena Tak Punya Dokumen Keimigrasian
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger