TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Para penggelap zakat yang dikumpulkan dari PNS, pengusaha, petani dan masyarakat lainnya diancam dengan hukuman cambuk, antara satu sampai tiga kali.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tengah No 8/2014 tentang perubahan kedua atas Perbup No 25/2012 tentang mekanisme pengelolaan zakat, infaq, sadaqah, dan harta.
Kepala Baitul Mal Aceh Tengah, H Mahmud Ibrahim menyatakan terdapat beberapa perubahan dalam pembayaran zakat oleh PNS, pengusaha dan masyarakat di Aceh Tengah. Di antaranya, hukuman bagi penggelap zakat, yakni cambuk antara satu sampai tiga kali.
"Ada beberapa kemungkinan penggelapan, misal bendahara atau petugas yang telah mengumpulkan zakat, tapi tidak menyetorkan kepada lembaga pengelola zakat," jelasnya.
Dia menyatakan tindakan petugas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan, sehingga bisa dihukum cambuk.
Sedangkan sosialisasi berlangsung di Oproom Setdakab, Senin (24/3/2014) yang dihadiri sejumlah pimpinan dan bendahara SKPK di Kabupaten Aceh Tengah, instansi vertikal, pengusaha, pedagang, kontraktor serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Hahmud Ibrahim menjelaskan dengan adanya perubahan pengelolaan zakat, maka terdapat dua pengelola zakat yakni Dinas Pengelola Keuangan dan Baitul Mal Aceh Tengah.
"Zakat PNS di Pemkab Aceh Tengah yang dikumpulkan melalui bendahara di masing-masing instansi, maka disetorkan ke Dinas Pengelola Keuangan," ujarnya.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
Tetapi, untuk PNS instansi vertikal atau pusat tetap dikumpulkan oleh bendahara masing-masing, dan disetor ke rekening Baitul Mal Aceh Tengah. Untuk pengusaha, bukti setoran pembayaran zakat wajib dilampirkan pada saat perpanjangan maupun permohonan izin usaha dan ketentuan itu berlaku untuk pengusaha yang beragama Islam saja.
Dikatakan, ini merupakan kebijakan baru yang harus dilaksanakan pihak terkait. Dia mencontohkan, kampung yang menyetor zakat dalam jumlah tersebut pada tahun lalu, maka tahun berjalan akan mendapat dua kali lipat dari jumlah tersebut.
"Misalnya, tahun lalu disetor Rp 20 juta, maka kampung tersebut akan mendapat Rp 40 juta pada tahun ini," ujar
nya.
Dia berharap, dengan kebijakan baru pengelolaan zakat, maka peran aktif masyarakat dalam membayar zakat semakin tinggi, terutama para pengusaha dan pelaku usaha di Aceh Tengah.
"Warga diharapkan berpartisipasi membayar zakat, sehingga akan mampu mengentaskan kemiskinan secara bertahap di daerah ini," tandasnya.(gun)