Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Mulai 1 April 2014, PT Angkasa Pura I (Persero) menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax lima bandara berskala internasional yang dikelolanya.
Kelima bandara tersebut yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepinggan (Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok).
Rencananya, pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar ini pun akan merilis airport tax baru, Jumat (28/3/2014) di kantor cabang PT Angkasa Pura I, di Mandai, Maros. Konferensi pers bakal dihadiri General Manager PT Angkasa Pura I Rachman Syafrie dan sejumlah kepala departemen.
Berikut daftar kenaikan airport tax di sejumlah bandara:
1. Bandara Juanda, Surabaya:
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)
2. Bandara Sepinggan, Balikpapan:
- Rp 75.000 (Domestik)
- Rp 200.000 (Internasional)
3. Bandara Sultan Hasanudin, Makassar:
- Rp 50.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)
4. Bandara Lombok Praya, Lombok :
- Rp 45.000 (Domestik)
- Rp 150.000 (Internasional)
5. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar
- Rp 75.000 (Domestik)
- RP 200.000 (Internasional)
(tarif Airport Tax Bandara Ngurah Rai efektif berlaku mulai 1 Agustus 2014)