TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Penyidik Polres Malang Kota resmi menetapkan dua Calon Legislatif (Caleg) menjadi tersangka pidana Pemilu karena diduga melakukan kampanye di area pendidikan.
Kedua Caleg DPRD Kota Malang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sukun tersebut adalah Christea Frisdiantara dari Partai Demokrat dan Edi Prayitno dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
“Sebelumnya kami sudah memeriksa sembilan saksi dan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut, CF dan EP ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasubag Humas Polres Malang Kota, Dwiko Gunawan, Sabtu (30/3/2014).
Setelah penetapan tersangka, penyidik kepolisian membuat surat panggilan kepada keduanya dan diharapkan Selasa (1/4/2014), sudah menjalani penyidikan.
“Kami berharap keduanya bisa datang untuk dimintai keterangan karena proses penyidikan hingga P21 dibatasi 14 hari,” tambah Dwiko.
Christea maupun Edi diduga melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat satu Undang Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Christea dan Edi melakukan kampanye di Aula Yayasan Bhakti Luhur pada waktu yang berbeda, Minggu (16/3/2014). Panwaslu menganggap lokasi kampanye tersebut masuk dalam lingkungan pendidikan.