TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Mulai tahun ajaran baru 2014/2015, pelajar yang beragama Islam dan mau melanjutkan ke SMP harus sudah bisa baca tulis Alquran. Selain harus bisa baca tulis Alquran, siswa baru itu juga harus memiliki sertifikat belajar agama dari madrasah diniyah awaliyah (MDA).
Sertifikat MDA ini menjadi keharusan menyusul terbitnya peraturan bupati tentang hal ini. Perda MDA sendiri sudah diterbitkan tahun 2005 silam. Namun karena belum ada perbub- nya maka perda itu belum bisa dijalankan.
"Mulai tahun ini setiap siswa baru yang masuk ke sekolah menengah pertama harus memiliki sertifikat MDA," kata Eem Hendrawan, Kepala Dinas Pendidikan, Minggu (31/3/2014).
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Atang Setiawan, menyebutkan jika sudah ada perbub-nya maka sarana dan prasarana MDA menjadi tanggungjawab pemerintah.
Bahkan, bukan hanya sarana dan prasarananya, honor untuk guru di MDA ini juga harus menjadi tanggungjawab pemerintah. "Sehingga dulu, perbub itu belum diteken," kata Atang yang juga anggota Komisi A DPRD ini.
Ia juga menyebutkan, dengan diberlakukan Perda MDA itu maka pelajar dari luar Sumedang yang ingin bersekolah di Sumedang tapi tak punya sertifikat MDA tak akan bisa masuk. "Jadi ada semacam diskriminasi pendidikan," katanya.
Namun, Eem menyebutkan bagi pelajarĀ luar Sumedang masih bisa bersekolah di Sumedang. "Ada pengecualian dalam hal ini selain itu jumlah siswa luar yang masuk Sumedang juga dibatasi," katanya.
Eem juga mengakatan dengan dibelakukan perda tentang MDA itu bukan berarti keberadaan MDA menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Tidak seperti itu, sekolah umum juga bisa memasukan konten MDA dalam pelajaran di sekolah," katanya.
Menurutnya, kalau nanti harus selalu masuk MDA kasihan anak didik.
"Setelah pulang sekolah umum siswa harus masuk MDA. Kasihan anak-anak tidak ada waktu bermainnya. Jadi sekolah umum bisa memasukan konten MDA di pelajaran sekolah," katanya. (std)