News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirut PD Komodo Jaya Digelandang ke Rutan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

* Salahgunakan Uang Rp 546 Juta
* Dana Penyertaan Modal Pemkab Manggarai

- Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

TRIBUNNEWS.COM, RUTENG--Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng pukul 10.00 Wita, Senin (7/4/2014), penyidik akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Komodo Jaya, Carolus Dionisius Tolos Jemada alias CDT Jemada.

Jemada  digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Carep Ruteng karena diduga menyalahgunakan uang Rp 546 juta. Dana itu sebagai penyertaaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai pada PD Komodo Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Gembong Priyanto, S,H, M.H, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Yusep Adhiyana, S.H, Senin (7/4/2014) siang, menyebut modus penyimpangan yang ditemukan berupa pengeluaran dana fiktif untuk pembelian komoditi (hasil bumi). Selain itu,  penjualan satu unit truk seharga Rp 70 juta.

"Ada SPJ pembelian komoditi, tetapi faktanya tidak ada komoditi yang dibeli. Begitu juga penjualan truk, tak melalui mekanisme dalam pelepasan aset perusahaan. Direktur Utama PD Komodo, CDT Jemada bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan itu," tegas Yusep.

Dana penyertaan modal dari Pemkab Manggarai, kata Yusep, dialokasikan bertahap dalam beberapa tahun anggaran dari APBD Manggarai 2002-2007 senilai Rp 1,3 miliar.  Dari total nilai proyek itu, dana yang  diduga diselewengkan  Rp 546 juta.

Yusep menjelaskan, penahanan Jemada untuk memudahkan proses hukuman selanjutnya. Dalam waktu dekat, lanjut Yusep, tersangka akan dibawa ke Kupang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Ia mengatakan, tersangka kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan hingga penyidikan.  Ketika dipanggil Senin kemarin, tersangka datang didampingi penasehat hukumnya, Siprianus Nganggu. Namun untuk mempercepat tahapan penuntutan, dianggap perlu ditahan. "Proses internal  di kami (Kejari) Ruteng saja.

Penyidikan sudah diselesaikan dan diserahkan ke tahap penuntutan. Jangan sampai ketika  tiketnya sudah dibelikan dibawa ke Kupang, tersangka menyatakan berhalangan lagi," kata Gembong.

Gembong menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi di perusahaan milik Pemkab Manggarai ini hanya  menyeret tersangka mantan direktur utama. Seorang direksi lainnya telah meninggal dunia. *

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini