News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Caleg Gerindra Dipolisikan gara-gara Bagikan Susu dan Biskuit

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Gerindra

Laporan Wartawan Pos Kupang, Robert Ropo

TRIBUNNEWS.COM, BORONG - Blasius Dasal atas nama masyarakat korban demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran caleg Gerindra, Filifridus Jiman, yang hendak membagikan biskuit dan susu di Desa Benteng Raja dan Rana Masak, Kecamatan Borong, tanggal 8 April 2014 lalu, kepada Polsek Borong, Senin (21/4/2014).

Blasius yang menghubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) melalui ponselnya, Rabu (23/4/2014) siang, mengatakan, laporan ke Polsek Borong itu dilakukan oleh dia bersama 15 orang saksi, masing-masing delapan saksi dari Desa Benteng Raja, enam saksi dari Desa Rana Masak dan satu saksi dari Desa Bangka Kantar.

Ada empat hal yang dilaporkan kepada polisi. Pertama, tidak puas dengan penanganan Panwaslu Matim dalam kasus dugaan pelanggaran di Desa Benteng Raja dan Desa Rana Masak.

Kedua, mempersoalkan proses verifikasi masalah oleh panwaslu dengan diterbitkan keputusan bahwa tidak ditemukan unsur pidana pemilu dalam kasus pembagian biskuit berlabelkan dinkes dan makanan gratis.

Ketiga, jaminan keamanan terkait biskuit dan susu yang dibagikan kepada masyarakat, serta kewenangan pihak yang membagikannya.

Keempat, pembagian biskuit dan susu milik dinkes oleh Filifridus Jiman kepada masyarakat tidak sesuai prosedur yang jelas.

Blasius mengatakan, masalah tersebut merupakan masalah publik bukan perorangan. Karena itu ia atas nama masyarakat korban demokrasi memperjuangkan harkat dan martabat masyarakat, terutama kualitas demokrasi yang sedang diperjuangkan.

Kapolsek Borong, Yosef Meus, S.IP ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Selasa (22/4/2014) siang,

mengatakan, masalah tersebut bukan kewenangan polisi karena masalah tersebut sudah ditangani panwaslu. Sejauh ini belum ada pelimpahan dari panwaslu mengenai masalah pelanggaran pemilu tersebut.

"Polisi hanya punya kewenangan apabila menerima laporan dari panwaslu jika ada tindak pidana. Jika tidak ditemukan tindakan pidana pemilu oleh panwaslu kabupaten, pelapor harus meneruskan Panwaslu NTT dan jika tidak dilanjutkan ke Bawaslu Pusat," jelas Yosef.

Dikatakannya, setelah mendapat laporan tersebut ia menginstruksikan kepada anggota polisi bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melaporkan kembali ke panwaslu meminta panwaslu mengklarifikasi kembali masalah tersebut dan sudah sejauhmana penangananya.

Sementara Ketua Panwaslu Matim, Jefri Guido Bedo, S.H, ketika dikonfirmasi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Maksi Milian Satura, S.H, mengatakan, panwaslu sudah memutuskan mengenai dugaan pembagian biskuit berlabelkan dinkes dan makanan gratis tersebut.

"Panwaslu tidak menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu," kata Maksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini