News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Oni-Aceng Fikri Lolos Jadi Anggota DPD RI

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ACENG FIKRI NYOBLOS - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri memperlihatkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Garut 2013 di TPS 20, Kampung Copong, Desa Sukamantri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (8/9). Hasil real count sementara Pibup Garut 2013 yang diselenggarakan KPUD Kabupaten Garut hingga pukul 17.20 WIB, dari 10 pasang calon yang bertarung menuju Garut 1 dan 2 periode 2013-2018, menunjukkan pasangan nomor 8 Rudy Gunawan-Helmi Budiman unggul di peringkat pertama dengan 24,31 persen suara, disusul peringkat kedua pasangan nomor 5 Agus Hamdani-Abdusy Syakur dengan 22.86 persen suara, dan peringkat ketiga pasangan nomor 4 Memo Hermawan-Ade Ginanjar dengan 17,93 persen suara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelawak Oni Suwarman alias Oni SOS dan mantan bupati Garut Aceng HM Fikri lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jabar. Oni berada di urutan kedua peraih suara terbanyak dengan 2.167.485 suara. Aceng menduduki posisi ketiga dengan 1.139.556 suara.

Adapun peraih suara terbanyak untuk kursi DPD RI dari Jabar adalah Eni Sumarni dengan 2.171.830 suara. Adapun urutan keempat ditempati oleh Ayi Hambali dengan 1.032.465 suara.

Jatah DPD RI untuk dapil Jabar sebanyak empat kursi. Jumlah suara sah yang memilih anggota DPD RI di Jabar mencapai 18.975.607 suara dan suara tidak sah 4.533.022 suara.

Keempat calon yang lolos jadi anggota DPD RI itu berhasil menyisihkan 32 calon lainnya. Tercatat, yang gagal melaju ke Senayan sebagai anggota DPD RI antara lain mantan wagub Jabar Numan Abdul Hakim dan dua orang wakil ketua DPRD Jabar, Uu Rukmana dan Rudi Harsa Tanaya.

Eni, Oni, Aceng, dan Ayi resmi ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI yang lolos ke Senayan melalui rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Jabar di KPU Jabar di Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (24/4/2014).

Pada rapat pleno kemarin, juga ditetapkan perolehan suara partai politik peserta pemilu legislatif 2014. Untuk Jabar, PDIP berada di urutan pertama, disusul Partai Golkar di urutan kedua, dan Partai Gerindra di urutan ketiga.

Pada rapat pleno ini, dua dari dua belas partai politik peserta pemilu, yakni Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang (PBB), menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Jabar.

Menurut Wakil Ketua DPW PBB Jabar Ahmad Tohari, pemilu legislatif 2014 ini cacat hukum. Karena itu, kata Ahmad, pihaknya menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara ini. "Bawaslu tidak bekerja dengan baik. Kami telah melaporkan banyak pelanggaran, tapi tidak ditindaklanjuti," kata Ahmad.

Perwakilan saksi dari Partai Gerindra Jabar juga melakukan hal yang sama, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Gerindra Jabar bahkan meminta KPU Jabar untuk menghitung ulang hasil perolehan suara pada pemilu legislatif kali ini.

"Kami melihat adanya ketidakseriusan KPU di Jawa Barat. Kenapa? Karena KPU tidak mencantumkan seluruh proses rekapitulasi suara dari tingkat desa, kecamatan, kab/kota, bahkan hingga ke provinsi. Dengan tidak melakukan rekap terhadap data pelengkap seperti SS tidak terpakai, jumlah SS rusak, DPTB, DPK, dan DPKB," kata Sekretaris Gerindra Jabar, Radar Tri Baskoro.

Menurut Radar, KPU hanya membacakan hasil suara sah dan tidak sah sehingga peserta pemilu tidak bisa memeriksa kebenaran hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Gerindra Jabar juga menyatakan keberatan dan protes dengan menolak hasil pleno rekapitulasi di Jabar.

"Proses rekapitulasi tidak tuntas, mulai C1, D1, DA1, DB1 tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Kami melihat banyak kecurangan sehingga mengkhianati aspirasi rakyat Jabar," kata Radar.

Gerindra mencatat dugaan kecurangan-kecurangan itu terjadi di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, tidak masalah jika ada partai politik yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Menurut Yayat, rapat pleno tetap sah dan hasil pemilu legislatif tetap sah secara hukum. "Kalau ada yang nggak mau teken, nggak apa-apa. Rapat pleno ini tetap sah," kata Yayat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini