TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AS alias Emon, tersangka kasus pelaku kejahatan seksual terhadap 120 bocah di Kota Sukabumi, mengaku dirinya pantas dihukum atas perbuatannya.
"(Pantas) dipenjara 15 tahun," ujar Emon dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (12/5/2014).
Pada kesempatan itu, ia juga sempat mengutarakan keinginannya untuk masuk pesantren seusai menjalani masa hukuman.
"Insya Allah, kalau ada umur, saya akan masuk pesantren. Saya ingin menjadi ustaz," katanya.
Ketika ditanya mengapa ia ingin menjadi ustaz, Emon tak menjawabnya. Dia hanya mengatakan, selain ustaz, ia juga ingin menjadi penyanyi dangdut. Alasannya, Emon mengaku suka bernyanyi.
Saat ini, Emon telah mendekam di Polres Sukabumi, Jawa Barat. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi korban kekerasan seksual.