TRIBUNNEWS.COM. SUKABUMI, - Berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi dengan tersangka Andri Sobari alias Emon sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Untuk berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak, jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap dua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada Antara, Kamis (22/5/2014).
Menurut Hari, penyidikan yang terhadap kasus paedofil ini dianggap sudah selesai dan diharapkan Kejari Sukabumi bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut. Sehingga tersangka Emon bisa segera disidangkan.
Sampai saat ini jumlah korban yang melapor bertambah empat orang yang awalnya 114 anak kini menjadi 118 anak. Dari jumlah tersebut 36 anak diduga menjadi korban sodomi Emon.
Selain itu, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada Emon dan diharapkan dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu bisa ditangkap untuk kembali mengembangkan kasus ini.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang," kata Hari.
"Awalnya kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, namun pasal itu dirasa kami kurang pas karena hukumannya sangat rendah untuk seorang paedofil yakni hanya lima tahun, sehingga kami mencabut pasal tersebut dan berharap Emon bisa diberikan ganjaran hukuman oleh hakim seberat-beratnya," tambahnya.