Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG--Tiga remaja putri, Agustina Ratih (13), Yuliana Ace (12) dan Sofiana Lisa (14), dipaksa menggenggam bara api di telapak tangan, membayar denda seekor kambing dan uang tunai Rp 750 ribu sebagai pengakuan telah mencuri hand-phone (HP) milik Nobertus Jebarus.
Peristiwa yang menimpa tiga warga Kampung Naun, Desa Urung Dora, Kecamatan Poco Ranaka Timur, Kabupaten Manggarai Timur, ini terjadi pada Rabu (7/5/2014), sekitar pukul 24.00 Wita, di kediaman Yoseph Benyamin, di Kampung Naun.
Di bawah tekanan akan diparangi, ketiga remaja putri itu akhirnya menggengam bara api. Apabila bara api tak membakar telapak tangan, berarti mereka tidak mencuri HP dan tas milik Nobertus. Ternyata telapak tangan mereka terbakar.
Mereka akhirnya berterus terang mengaku mengambil HP dan tas milik Nobertus. Barang-barang itu ditinggalkan Nobertus usai bekerja di sawah. Para pelaku yang dituduh mencuri sudah menderita luka bakar mengerikan. Mereka pun telah membayar denda seekor kambing dan uang tunai Rp 750 ribu yang dibayar patungan.
Luka yang paling parah diderita Sofiana Lisa, pelajar kelas I SMP. Hanya diobati seadanya dengan ramuan tradisional di kampung sejak kejadian itu, kini tangannya luka parah. Bau dan lalat-lalat kecil menghinggapi telapak tangan Sofiana.
"Mengerikan lihat luka-lukanya sampai berair. Belum lama dibawa ke RSUD Ruteng untuk diobati dan divisum," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Edy, S.H, M.H, didamping Kanit PPA, Briptu Syamsu, S.H, di Ruteng pada Jumat (23/5/2014).
Edy menjelaskan, kejadiannya pada Rabu (7/5/2014) sore. Ratih, Ace dan Lisa kembali dari kebun ke rumahnya. Menjelang malam, ketiganya terlibat bersama warga kampung mengikuti doa Rosario (doa giliran dari rumah ke rumah pada bulan Mei).
Usai menjalankan ibadat, kata Edy, Nobertus memanggil tiga remaja itu menuju rumah Yosep Benyamin. Rupanya di rumah itu sudah menunggu Martinus Dunar (30), warga Kampung Naun, yang menyebutkan dukun menyuruh Ratih, Ace dan Lisa melakukan sumpah. "Suruh sumpah, kami lakukan kesalahan apa," jawab ketiga pelaku ditirukan Kanit PPA, Syamsu.
Martinus menimpali lagi bahwa ketiga pelaku mencuri HP milik Nobertus. "Kalau kami ambil HP, kami akan bawa pulang HP. Tapi HP tidak ada," jawab ketiga remaja itu lagi.
Martinus tak kehabisan akal. Membuktikan apakah mereka mencuri atau tidak, maka ketiga pelaku dipaksa memegang bara api di telapak tangan. Meliana Irma disuruh mengambil bara api di dapur. Sempat menolak dan meronta, Ratih, Ace dan Lisa tak kuasa dengan ancaman akan dibunuh malam itu terpaksa menggenggam bara api.
"Kata Martinus, kalau telapak tangan tidak terbakar berarti mereka tidak mencuri. Kalau mereka mencuri berarti telapak tangan akan terbakar. Korban dengan terpaksa menggenggam bara api," tutur Syamsu.
Syamsu menegaskan, para pelaku diancam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku dan keluarga korban sudah sepakat melakukan damai di kampung. Itu kesepakatan di sana. Polisi proses kasus ini karena ada pengaduan keluarga korban. Saksi korban sudah diperiksa. Pelaku segera dipanggil diperiksa," tegas Edy.
Tiga pelaku dalam kasus sumpah genggam bara api, yaitu Nobertus Jebaru (27), Mardianus Dunar (30) dan Meliana Irma (13). *