News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Pegawai Honorer TKS Muratara Disinyalir Dipungut Bayaran

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyidikan



TRIBUNNEWS.COM.MURATARA -– Penerimaan pegawai honorer Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dilingkungan Pemkab Musirawas Utara (Muratara) disinyalir dipungut bayaran. Jika ingin diterima bekerja, para calon pegawai honorer TKS ini diduga dimintai sejumlah uang dengan kisaran Rp 3 – 5 juta per orang. Hal itu diungkapkan Arjuna Jipri, Kordinator Gerakan Masyarakat Penyelamat Muratara (Gempur), usai melapor ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (28/5/2014).

“Dalam menerima para pegawai honorer TKS, menurut rumor yang berkembang, para calon tenaga honorer TKS ini, jika ingin bekerja harus menyetor uang sebesar Rp 3 – 5 juta per orang. Kami punya datanya, ada orangnya yang menyampaikan kepada kami,” katanya.

Dikatakan, selain melaporkan soal adanya dugaan pungutan uang untuk penerimaan calon honorer TKS tersebut, pihaknya juga melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 5 miliar. Menurutnya, dana hibah dari kabupaten induk Musirawas yang dicairkan pada 18 Nopember 2013 tersebut, dibelanjakan secara tidak transparan. Dana hibah tersebut dibelanjakan untuk pembelian mobil dinas Pemkab Muratara.

“Patut diduga pembelian beberapa mobil dinas itu tidak menggunakan panitia pengadaan barang dan jasa, sehingga melanggar Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal lain yang juga dilaporkan adalah soal pembangunan jalan di Kecamatan Nibung, dimana dana yang digunakan untuk pelaksanaan proyek tersebut menggunakan anggaran APBD 2014. Padahal, proses lelang menurutnya belum dilaksanakan, sementara jalan tersebut bukan putus atau darurat yang rusak akibat bencana alam.

“Penjabat Bupati Muratara juga patut diduga melakukan pungutan liar, pemotongan 5 – 7 persen setiap pencairan dana rutin disetiap SKPD. Dan juga patut diduga meminta setoran fee proyek sebesar 8 – 10 persen, disetiap SKPD yang ada proyek fisik,” katanya.

Terkait laporan ini, Penjabat Bupati Muratara H Akisropi Ayub saat dikonfirmasi Rabu (28/5/2014) mengatakan, pihaknya berterima kasih dengan adanya kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Namun menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintahan setempat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengatakan, apa yang dilaporkan oleh masyarakat hendaknya memiliki dasar dan bukti, sehingga tidak mengada-ada.

“Kalau mengada-ada itu fitnah namanya. Ya silahkan saja, bila perlu nanti kita siap untuk dilakukan uji petik, terkait apa yang dilaporkan tersebut,” katanya. (zie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini