News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tutup Dolly-Jarak, Pemkot Tidak Butuh Kesepakatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSK terjaring razia polisi

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dalam penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak Pemkot Surabaya tidak memerlukan kesepakatan apapun.

Pasalnya, penutupan lokalisasi prostitusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1999 tentang bangunan tidak boleh untuk kegiatan asusila.

"Jadi aturan penutupan lokalisasi itu sudah jelas, sehingga tidak perlu kesepakatan yang macam-macam," kata Supomo, Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya, Selasa (3/6/2014).

Dijelaskan Supomo, Pemkot Surabaya dalam melakukan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak hanya melakukan aturan yang ada dalam Perda.

Dengan demikian aturan Perda sudah sebagai hukum legal yang harus dijalankan Pemkot Surabaya.

Justru bisa terjadi sebaliknya yakni Pemkot bisa disalahkan karena tidak menjalankan Perda.

"Untuk itulah, Perda Kota Surabaya harus ditegakkan tanpa ada kesepakatan apapun dalam penerapanya," tutur Supomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini