TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dalam penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak Pemkot Surabaya tidak memerlukan kesepakatan apapun.
Pasalnya, penutupan lokalisasi prostitusi telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 1999 tentang bangunan tidak boleh untuk kegiatan asusila.
"Jadi aturan penutupan lokalisasi itu sudah jelas, sehingga tidak perlu kesepakatan yang macam-macam," kata Supomo, Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya, Selasa (3/6/2014).
Dijelaskan Supomo, Pemkot Surabaya dalam melakukan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak hanya melakukan aturan yang ada dalam Perda.
Dengan demikian aturan Perda sudah sebagai hukum legal yang harus dijalankan Pemkot Surabaya.
Justru bisa terjadi sebaliknya yakni Pemkot bisa disalahkan karena tidak menjalankan Perda.
"Untuk itulah, Perda Kota Surabaya harus ditegakkan tanpa ada kesepakatan apapun dalam penerapanya," tutur Supomo.
Tutup Dolly-Jarak, Pemkot Tidak Butuh Kesepakatan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger