Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan pria disabilitas yang tidak memiliki dua tangan diduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pelaku inisial AB (21) masih belum ditahan karena kooperatif.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan tak senonoh itu lantaran kesal dan dendam.
"Pelaku kemudian melakukan tindakan menyetubuhi," kata Syarif, Minggu (1/12/2024).
Syarif menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisinya untuk membuat alibi sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, AB dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.
Pelaku dijerat dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Baca juga: Pria Tanpa 2 Tangan Tersangka Rudapaksa di NTB Ngaku Dijebak: Saya Diam, Takut, Malu
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan Agus Buntung bukan dengan fisik.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak
. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.