News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perda RTRW Kutai Timur Disahkan, Masalah Tata Batas Harus Tuntas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA- Setelah "menggantung" dalam waktu yang relatif lama, akhirnya DPRD Kabupaten Kutai Timur pekan lalu mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2013-2032.

Selain berbagai fungsi strategis perda tersebut, rupanya masih ada item-item yang harus disesuaikan di kemudian hari. Terutama terkait batas wilayah, khususnya Kabupaten Kutim dan Berau.

Sekretaris Komisi III DPRD Kutim, Sabaruddin, mengatakan pengesahan perda RTRW telah dilakukan pekan lalu bersamaan dengan pengesahan perda pengelolaan asset dan perda kesehatan.

"Namun masih ada item yang harus ditindaklanjuti. Khususnya batas antara Kabupaten Kutim dan Berau. Hal ini sangat penting. Nantinya hasil pembahasan lanjutan tetap akan masuk di perda RTRW. Akan dilakukan penyesuaian," katanya.

Masalah tata batas juga sangat penting, salah satunya, terkait hak dan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Kami harapkan pembahasan bisa selesai dalam waktu dekat, dan sesuai dengan UU Nomor 47 tahun 1999," katanya.

Dengan pengesahan perda RTRW Kutim ini, maka berbagai hal yang menjadi turunannya bisa mulai dijajaki secara teknis.

Termasuk terkendalanya pembangunan di Kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang berada di wilayah Taman Nasional Kutai (TNK).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Suprihanto, mengatakan berlakunya perda RTRW akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan di jangka pendek, menengah, dan panjang di Kutim. Pemkab juga siap untuk mengadaptasi perubahan tata ruang provinsi dan nasional.

Dalam perda RTRW Kutim sudah dibuat proyeksi dan skema kelanjutan pembangunan di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang selama ini terkendala status TNK.

Hal tersebut akan disinkronkan dengan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Suprihanto pun membenarkan informasi bahwa kemungkinan besar luasan enclave Taman Nasional Kutai (TNK) yang disetujui DPR RI sekitar 7.800 hektar.

"Kami sudah mendapatkan informasi awal itu, tapi belum resmi. Kami dengar persetujuan Komisi IV sekitar 7.800 hektar. Persetujuan itu dikembalikan lagi ke Kementerian Kehutanan RI untuk mendapatkan rekomendasi-rekomendasi," kata Suprihanto.

Pada sisi lain, permasalahan tata batas lintas kabupaten kerap menjadi hal serius di lapangan. Terutama dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam di daerah yang masuk wilayah "abu-abu" atau masih dalam pembahasan.

Pada wawancara sebelumnya, Suprihanto mengatakan, hingga saat ini masih terdapat kawasan yang masih berstatus quo dalam perbatasan Kutim-Berau.

Salah satu pangkalnya, karena masih terdapat perbedaan persepsi terhadap patok tata batas lama sebelum terbitnya UU Nomor 47 tahun 1999 tentang pemekaran Kutim.

"Karena itu pertemuan mediasi oleh Pemprov Kaltim menjadi penting," katanya.

Namun ia belum memperoleh informasi terkini hasil mediasi. Terkait sorotan warga tentang Goa Ranggasan di Kecamatan Karangan yang masuk Kutim namun dikelola atas izin Bupati Berau, pihaknya mengatakan akan menelaah lebih jauh.

"Hal tersebut juga akan dibahas dalam pertemuan mediasi," katanya.

Namun bila memang secara faktual kawasan itu masuk Kutim, tentu akan dilakukan langkah-langkah untuk pengambil alihan secara prosedural oleh Kutim. Tentunya dalam kerangka koordinasi lintas daerah yang baik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini