News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koruptor Dana Bansos Tepergok Isap Sabu di Lapas Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SABU- Polisi menangkap pemakai sabu. Tiga oknum polisi Demak ditetapkan jadi tersangka pemakai sabu dan terancam dipecat plus penjara 4 tahun.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua terpidana kasus korupsi dana program bantuan sosial (bansos) Pelatihan Desa Bidang Keuangan Kabupaten Pinrang, Riswan dan Ridwan, tertangkap basah menghisap sabu-sabu dalam toilet di dalam sel.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, memergoki aksi Riswan dan Ridwan, Sabtu (14/6/2014) malam.

Selain kedua terpidana kasus korupsi itu, petugas juga mengamankan seorang terpidana lainnya, Oskar sebagai pemilik sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu paket sabu, dua korek gas, satu alat hisap sabu (bong), satu buah pireks, satu buah gelas plastik.

Selanjutnya, ketiga terpidana dan barang bukti narkoba diserahkan petugas Lapas ke Polsekta Rappocini guna proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi, Minggu (15/6/2014), menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas lapas yang ikut memberantas pelaku narkoba di dalam penjara.

Endi juga berjanji, menjalankan proses hukum atas ketiga terpidana secara profesional dan proporsional. Endi menjelaskan, awalnya terpidana Riswan dan Ridwan ditangkap di dalam WC di selnya blok I.

Di tempat itu, petugas Lapas menyita dua korek gas, satu bong, satu pireks, satu buah gelas plastik. Berdasarkan keterangan kedua terpidana kasus korupsi itu, barang haram diperolehnya dari Oskar yang juga narapidana kasus pembunuhan.

"Saat dilakukan penggeledahan di kamar Oscar blok A, ditemukan satu sachet kecil berisi butiran kristal yang diduga kuat sabu. Dari keterangan Oscar, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengunjung Lapas bernama Deni. Kini ketiga terpidana itu diamankan di Polsekta Rappocini untuk menjalani proses lebih lanjut," ungkap dia.

Endi menambahkan, Riswan dan Ridwan merupakan terpidana korupsi dana Basos Pelatihan Desa Bidang Keuangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Keduanya telah divonis 3 tahun penjara sejak 2011 lalu. Rencananya, kedua terpidana Ridwan dan Riswan tidak lama lagi bebas setelah menjalani hukumannya," tambah Endi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini