TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sebuah kapal penangkap ikan hias ditangkap petugas Ditpolair Polda Jatim.
Seorang pemilik kapal dan empat ABK (anak buah kapal)-nya juga digelandang petugas.
Lima orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni Samsul, pemilik kapal, beserta empat ABK-nya, Alim, Masduki, Hariyanto, dan Rihasan, semuanya warga Situbondo.
"Selain empat tersangka, KM Sumber Rejeki beserta surat izin usaha perikanan (SIUP), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) ikut disita sebagai barang bukti," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono, Jumat (27/6/2014).
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain dalam penggerebekan ini.
Diantaranya, sebuah tabung dan mesin kompresor, botol bekas air aki, dua tabung oksigen, selang kompresor, serok, ikas hias berbagai jenis sebanyak 459 ekor dalam 208 plastik, dan sejumlah peralatan menangkap ikan lain.
Kelompok ini biasa beroperasi di sebelah utara Taman Nasional Baluran Situbondo. Saat ditangkap, kapal tersebut juga sedang melakukan penangkapan di perairan Takat Mas 9 mil sebelah utara Taman Nasional Baluran dengan koordintas 07'41'00" LS - 114'25'30" BT.
Dalam menangkap ikan, kelompok ini menggunakan potasium cair dengan cara menyemprot ikan hias yang bersembunyi di karang.
Dengan cara itu, mereka bisa dengan mudah mendapat ikan hias.
"Tapi, akibat aksi tersebut semua ikan menjadi korban. Termasuk ikan-ikan kecil juga menjadi korban," sambung Bambang.
Selain itu, aksi penangkapan ikan menggunakan kompresor dan potasium seperti ini juga merusak terumbu karang.
"Ekosistem laut yang rusak ini butuh waktu lama dan biasa besar untuk memulihkan. Tak hanya merugikan negara, tapi nelayan lain juga dirugikan akibat tangkapan ikan menurun," imbuhnya.
Kapal Penangkap Ikan Hias Ditangkap Polisi, Rusak Ekosistem Laut
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger