News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ubah Iuran Komite Sekolah, Wali Kota Makassar Bentuk Perwali Sumbangan Sukarela Sekolah

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan: Ilham / Tribun Timur

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto mulai mambahas rencana penerbitan peraturan wali kota (Perwali) untuk mengakhiri polemik pungutan iuran komite sekolah di Kota Makassar.

Danny Pomanto saat menggelar pertemuan di Kantor Balaikota Makassar, Selasa (22/7/2014). Hadir Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Mahmud BM, Ketua Forum Komite Sekolah kota Makassar Bachtiar Adnan dan kepala sekolah negeri dan swasta se-Kota Makassar dan ketua komite masing-masing sekolah.

Perwali sebagai dasar hukum penerapan sistem sumbangan sukarela pendidikan berkualitas, pengganti aturan iuran komite sekolah.

"Ini untuk memenuhi amanat undang-undang pendidikan yang membolehkan adanya partisipasi pihak luar sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sekolah.

Konsep sumbangan sukarela ini mempunyai esensi sangat beda dengan iuran yang sifatnya wajib mengikat dan mempunyai jumlah dan batasan waktu pembayaran bagi peserta didik yang selama ini memberatkan bagi orang tua peserta didik," jelas Danny Pomanto.

Danny menambahkan, sumbangan sukarela ini memberikan ruang yang lebih luas bagi komite untuk memberdayakan diri sehingga akan terlihat kemampuan dan kualitas komite dalam menjaring dana dari luar.

"Ini untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran di sekolah masing-masing," tegasnya.

Pasangan Syamsu Rizal ini mengaku menunjuk beberapa ahli bidang pendidikan telah masuk dalam tim ahli yang akan menggodok Perwali ini, untuk mempercepat alas hukum bagi manajemen sistem pendidikan di kota Makassar.

Komite Keluhan
Menurut Danny, dalam Perwali itu nantinya juga akan termuat tentang pembentukan Komite Pengendali Pendidikan yang mempunyai tugas menerima keluhan dan kritikan warga.

Paparan wali kota yang memasuki 74 hari masa kerja ini, disepakati forum pertemuan tersebut. "Alas hukum melalui Perwali akan memberikan jaminan bagi komite sekolah untuk memberdayakan sumberdayanya dalam menggalang dana. Saya kira ini sudah jadi win win solusi," kata Ketua Komite SMP 21 Makassar, Mansyur. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini