Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindunga hak-hak hukum adat berpotensi gagal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hingga sebulan jelang berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014, Raperda yang telah digodok sekian lama tersebut belum kunjung bisa disahkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Hak-Hak Hukum Adat, Suwandi menuturkan Raperda ini terganjal beberapa aturan hukum di atasnya, yang masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh Pemprov Kaltim.
"Terdapat beberapa peraturan yang masih perlu dicermati betul oleh Pemrov. Sehingga Raperda ini masih mengalami kendala,” kata Suwandi.
Mengingat pentingnya Raperda ini terhadap perlindungan adat di Kaltim, Suwandi berharap anggota DPRD Kaltim periode baru nanti bisa melanjutkan penyelesaiannya. “Kita sangat berharap, anggota DPRD baru nanti bisa merampungkan Raperda ini,” paparnya.
Konflik lahan milik masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan dan perkebunan menjadi point penting dalam Raperda tersebut.
“Menginggat banyaknya sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit yang kerap menyerobot lahan adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat, maka Raperda ini sangat penting sebagai regulasi yang mengatur hal itu,” jelasnya.