News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raperda Perlindungan Adat Kaltim Terancam Batal

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pemberdayaan Perempuan Komunitas Adat Dayak Manyaan Paju X Mardiana menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (7/5/2014). Komunitas Adat Dayak tersebut melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan ijin usaha perkebunan dan pertambangan di Kabupaten Barito Timur tahun 2011 oleh Bupati Barito Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindunga hak-hak hukum adat berpotensi gagal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hingga sebulan jelang berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014, Raperda yang telah digodok sekian lama tersebut belum kunjung bisa disahkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Hak-Hak Hukum Adat, Suwandi menuturkan Raperda ini terganjal beberapa aturan hukum di atasnya, yang masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh Pemprov Kaltim.

"Terdapat beberapa peraturan yang masih perlu dicermati betul oleh Pemrov. Sehingga Raperda ini masih mengalami kendala,” kata Suwandi.

Mengingat pentingnya Raperda ini terhadap perlindungan adat di Kaltim, Suwandi berharap anggota DPRD Kaltim periode baru nanti bisa melanjutkan penyelesaiannya. “Kita sangat berharap, anggota DPRD baru nanti bisa merampungkan Raperda ini,” paparnya.

Konflik lahan milik masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan dan perkebunan menjadi point penting dalam Raperda tersebut.

“Menginggat banyaknya sejumlah perusahaan tambang dan kelapa sawit yang kerap menyerobot lahan adat yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat, maka Raperda ini sangat penting sebagai regulasi yang mengatur hal itu,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini