News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Korupsi, Rekanan dan Konsultan Proyek Asrama Putra SMP di Sigli Jadi Tersangka

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI- Satuan Reserse Kriminal (Reksrim) Polres Pidie, Rabu (23/7) sore, menetapkan dua tersangka proyek pembangunan Asrama Putra SMP Unggul Tringgadeng, Pidie Jaya (Pijay) dengan total anggaran Rp 2,2 miliar bersumber dari APBA 2011.

Kedua tersangka tersebut berinisial AR (48) warga Banda Aceh tercatat sebagai rekanan dan HM (41) warga Aceh Besar sebagai konsultan pada proyek tersebut.

Polisi menetapkan tersangka setelah adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  yang menemukan kerugian negara Rp 280 juta, ditambah keterangan saksi.

Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim, kepada Serambi mengatakan indikasi proyek pembangunan asrama putra SMP Unggul Pidie Jaya bermasalah karena infrasruktur tersebut dikerjakan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Antara lain, tangga, plafon, lantai dan beberapa item lainnya dibangun asal jadi. Sehingga sampai sekarang asrama SMP Unggul yang dibangun di Kecamatan Trienggadeng tahun 2011 tidak bisa digunakan alias telantar.

Kata Ibrahim, penyidik Reskrim Polres Pidie menyelidiki pembangunan asrama SMP tersebut dengan memanggil pihak-pihak berkompeten sebagai saksi untuk, Seperti kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pijay.

“Saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan 10 orang, termasuk rekanan dan konsultan. Awalnya keduanya sebagai saksi, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.

Kata Kasat Ibrahim, untuk mengetahui secara pasti bahwa proyek pekerjaan asrama SMP Unggul dibangun tidak sesuai spesifikasi. Pihak polisi mengundang tim ahli dari Unsyiah Banda Aceh, guna menghitung RAB pembangunan asrama SMP Unggul dengan total anggaran Rp 2,2 miliar.

“Ternyata tim ahli dari Unsyiah tidak berani menghitung secara detail sehingga kerugian negara hanya ditemukan BPKP Rp 280 juta. Padahal, jika tim ahli berani menghitung kerugian negara, maka BPKP bisa menemukan kerugian negara lebih besar lagi,” demikian AKP Ibrahim. (naz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini