"Nanti remisinya akan diumumkan. Yang remisi umum bertepatan 17 Agustus," ujarnya.
Untuk mendapatkan RK maupun RU, tentu narapidana harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Selain itu tidak pernah melanggar tata tertib serta mengikuti program pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan.
"Kalau dia sudah memenuhi syarat maka berhaklah dia mendapatkan remisi. Tetapi apabila dia tidak memenuhi syarat, tidak bisa," ujarnya.
Dia mengatakan, jika saat sedang berlangsung pengusulan ternyata narapidana yang diusulkan itu melakukan pelanggaran, tentu usulan remisi terhadapnya akan dicabut.
"Walaupun sudah turun remisinya, dia melanggar maka bisa dicabut. Walaupun sudah menerima, bisa kita cabut kalau dia melanggar," ujarnya.
Saat ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun Nunukan dihuni 329 narapidana dan 113 tahanan.