Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pemkot Samarinda menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, atas gugatan warga negara (citizen law suit) yang dilayangkan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) beberapa saat lalu.
Kepala Bagian Hukum Sekkot Samarinda Suparmi di ruangannya, Rabu (6/8/2014) mengatakan, pihaknya menolak amar putusan PN Samarinda diantaranya pada poin 2.
Menyatakan para tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang mengakibatkan kerugian kepentingan umum bagi warga Negara, khususnya warga Kota Samarinda.
Juga poin 3. Menghukum para tergugat untuk mengatur kembali suatu kebijakan umum mengenai pertambangan batu bara yang meliputi evaluasi terhadap seluruh izin pertambangan batubara yang telah dikeluarkan, mengawasi pelaku usaha untuk merealisasikan reklamasi dan pasca tambang, perbaikan fungsi lingkungan hidup, melakukan upaya strategis dalam perlindungan kawasan pertanian dan perikanan masyarakat dari pencemaran sebagai akibat kegiatan pertambangan batubara.
"Setelah kita lakukan kordinasi, baik dengan SKPD terkait, kemudian dengan tim kuasa khusus. Jadi pada prinsipnya dan sudah disampaikan laporan kepada Walikota, pada prinsipnya Pemerintah kota mengambil sikap untuk mengambil langkah hukum banding," kata Suparmi sembari menambahkan bahwa pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) sendiri kata Suparmi sudah diajukan pada Jumat (25/7/2014) lalu.
Pertimbangan dari sisi hukum kata Suparmi, bahwa setelah dibaca ada bukti - bukti yang sudah disampaikan tidak menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengambil putusan.
"Baik itu bukti tertulis mau pun saksi yang kita ajukan. Sehingga kita akan menguji itu di banding nanti," kata Suparmi.
Pemkot Samarinda kata Suparmi, juga merasa sudah melakukan apa yang disebutkan dalam amar putusan. Suparmi mencontohkan sudah adanya evaluasi bulanan yang menghasilkan penghentian sementara bahkan pencabutan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kota Samarinda.
"SKPD juga mengatakan dia sudah melaksanakan itu," kata Suparmi.
Terkait masalah notifikasi yang menurut Pemkot Samarinda belum sesuai juga akan menjadi salah satu hal yang diajukan dalam banding. Hal tersebut menurutnya, sudah pernah disampaikan pada saat mengajukan eksepsi tapi tetap tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Dibagian eksepsi itu sudah diajukan tetapi tetap tidak dipertimbangkan," kata Suparmi.