TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Masih banyak instansi vertikal di Kaltim yang belum mengakui Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kala melantik 188 pejabat struktural di Pemprov Kaltim, berikut melantik Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim.
Awang terlihat kesal dengan pelantikan sejumlah kepala Kanwil di Kaltim yang tidak dilakukan oleh dirinya. “Itulah yang saya sayangkan. Baru BKKBN yang pelantikannya dilakukan Gubernur. Harusnya kan semua Kanwil dilantik oleh Gubernur, karena Gubernur ini perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” sesal Awang.
Sekedar informasi, Gubernur menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2010, dan PP 23 Tahun 2011.
“Kan sudah diatur di PP. Sejauh ini yang bagus baru BKKBN, BNN (Badan Narkotika Nasional), BPKP (Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan), dan Kanwil Kemenkumham. Sisanya belum. Tulis itu besar-besar,” tegas Awang.
Diketahui, Awang melantik Yenrizal Makmur sebagai Kepala Kanwil BKKBN Kaltim menggantikan pejabat lama Jufri Yasin yang saat ini kembali bertugas ke BKKBN pusat.
Awang berharap, Kementerian memberikan kewenangan kepada Gubernur sebagai kepala daerah yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah untuk melantik dan ikut menentukan calon pejabat tersebut.