TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono menindak tegas oknum polisi yang merampas kamera wartawan saat melakukan peliputan demo di kantor KPU Jatim, Rabu (6/8/2014).
Ketua PWI Jatim Akhmad Munir mengatakan, tindakan oknum anggota polisi dari Polrestabes Surabaya sudah masuk ranah pidana.
Tindakan perampasan itu melanggar Pasal 4 ayat 2 dan 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Makanya PWI Jatim mendesak Kapolda menindak tegas oknum polisi perampas kamera wartawan tersebut. Karena tindakannya sama dengan menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan peliputan. Dan itu nyata-nyata melanggar kebebasan pers," tegasnya, Kamis (7/8/2014).
Menurut Munir, pihaknya mengapresiasi sikap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianra yang langsung menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan terkait tindakan sewenang-wenang oknum anggotanya.
Meski demikian, PWI Jatim tetap minta polisi untuk memproses oknum anggotanya yang telah berbuat salah, apalagi pidana.
"Aparat kepolisian harus menjamin keamanan profesi wartawan setiap bertugas. Jika ada demo, polisi seharusnya menurunkan personel yang cerdas dan paham dengan tugas dan profesi wartawan," tandasnya.
Hal itu penting, karena polisi dan insan pers sejatinya merupakan mitra dan bisa saling bekerja sama dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.