Laporan Wartawati Pos Kupang, Diana Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, MBAY-Ibarat pagar makan tanaman. Pepatah itu layak dialamatkan kepada Bernadus Pati (BP), seorang guru di SMAN Wolowae, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.
Bernadus yang seharusnya melindungi murid-muridnya, juteru sebaliknya. Melati (nama samaran), merupakan salah seorang siswa yang menjadi korban perilaku sang guru.
Sang guru mengakui perbuatannya, namun ia menolak bertanggung jawab. Ia memilih untuk membayar denda anak muridnya.
Kasus itu sudah diadukan ke Dinas PPO Nagekeo, namun dinas belum dapat mengambil tindakan karena kasusnya masih bergulir di kepolisian.
Kepala Dinas PPO Nagekeo, Drs. Lukas Mere yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2014), telah menerima pengaduan dari kakak kandung korban.
"Kita belum bisa ambil tindakan karena masih di ranah pidana. Guru yang bersangkutan mengakui perbuatan, tetapi menolak bertanggung jawab dan lebih memilih bayar denda. Karena itu kita dorong diproses secara pidana saja agar ada efek jera," kata Lukas.
Kapolres Ngada, I Made Oka Putera yang dihubungi per telepon, Rabu (6/8/2014), mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polsek Aesesa dan sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung. Tinggal guru yang bersangkutan. Setelah kita periksa yang bersangkutan baru kita tetapkan tersangka. Yang jelas kasus itu tetap diproses," tegas Oka Putera.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari TRUK-F Maumere. Saat ini TRUK-F juga sedang mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman kasus tersebut.