Laporan Wartawan Pos Kupang, Muchlis Alawy
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Setelah menetapkan dua kontraktor sebagai tersangka, penyidik Polres Kupang Kota menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kaus, topi dan tanda peserta gerak jalan sehat menuju Pemilu damai 2014 senilai Rp 249 juta di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Susilo Diono SH yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Tedjo L Sunarno SH, Senin (11/8/2014) mengatakan, satu tersangka baru yang ditetapkan yakni Dicky, selaku pejabat pembuat komitmen proyek (PPK) tersebut.
Penetapan Dicky sebagai tersangka tertulis dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota kepada jaksa penuntut umum Kejari Kupang. Surat perintah dimulainya penyidikan itu dikirim penyidik Tipikor Polres Kupang Kota pekan lalu.
Menurut Tedjo, dengan dikirimnya satu SPDP baru itu, jaksa penuntut umum Kejari Kupang tinggal menunggu pelimpahan satu berkas tersangka tersebut.
Ditanya peran Dicky sehingga menjadi tersangka, Tedjo mengaku belum diketahuinya. Peran Dicky akan diketahui setelah berkasnya dikirim kepada Kejari Kupang. Pasalnya, saat ini pihaknya baru menerima satu lembar surat berisi pemberitahuan satu tersangka masih dalam proses pemberkasan.
Tentang dua berkas tersangka sebelumnya, Irmawan dan Indra, yang sudah dikirim penyidik Polres Kupang Kota, Tedjo mengatakan, jaksa penuntut umum sudah mengembalikan dua berkas tersebut.
Tedjo menyatakan, jaksa selaku peneliti berkas berita acara pemeriksaan juga sudah memberikan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Polres Kupang Kota.