TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan istri pelaku mutilasi Siak, MD, yakni DD (19) mengaku dirinya tidak kuat mengikuti kemauan MD (20), karena disuruh melakukan mutilasi. Karena itulah DD minta cerai dari MD.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim mengatakan, tersangka DD juga menilai suaminya itu sangat agresif dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu yakni saat melakukan pembunuhan dan mutilasi.
Sifat itulah, yang memaksa DD memutuskan untuk bercerai dari MD pada 2013. Selanjutnya kata Arif, tersangka MD mencari sasaran baru yang bisa diperintahkan untuk mau melakukan mutilasi korban.
"Akhirnya MD menemui S (24), dan tersangka S yang memotong-motong tubuh korban. Setelah itu MD mengajak DP (19)," ucap Arif.
Tapi tambah Arif, tersangka DP tidak memutilasi korban.
"Tersangka DP hanya melihat saja saat MD dan S memotong-motong tubuh korban. DP pun tahu korban dimutilasi setelah potongan tubuh korban dan dagingnya dimasukkan dalam kantong plastik," ungkap Arif.
Atas perbuatan mereka itu , keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, tentang tindak pembunuhan berencana.
"Keempatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," kata Arif.