News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Ikan di Lamongan Jadi Acuan Untuk Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nelayan membongkar ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo lama, Banda Aceh, Sabtu (22/3/2014). Para nelayan mengaku mereka masih membongkar ikan di TPI lama itu karena Pelabuhan Perikanan Besar Lampulo Baru sempit dan masih dangkal. SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Harga ikan tangkapan di Lamongan menjadi acuan harga di Jawa Timur.

Itu kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lamongan Suyatmoko saat berdialog dengan rombongan kunjungan kerja dari DPRD Kota Medan, Selasa (19/8) di Ruang Sasana Nayaka.

Menurut  Suyatmoko, penarikan retribusi sebesar 5 persen dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Lamongan bukan sekedar sebagai sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di Lamongan, retribusi ini juga berperan dalam menjaga kestabilan harga.

“Adanya retribusi ini membuat harga ikan tangkap di Lamongan tidak kocar-kacir. Sehingga menjadi barometer harga di Jawa Timur, “ ungkap Suyatmoko.

Selain itu, imbuh dia, retribusi TPI tersebut juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Karena separo atau 50 persen dari nilai retribusi yang ditarik itu kembali ke nelayan untuk dimanfaatkan melalui koperasi nelayan.

Dia juga menyebutkan, pengenaan retribusi tersebut terkait dengan jasa pelelangan ikan.

Sehingga pemerintah daerah memberikan berbagai fasilitas untuk 5 TPI yang ada. Yakni TPI Brondong, Kranji, Labuhan, Lohgung dan TPI Weru.

Diantaranya bantuan alat timbangan, break water, jetty dan tambat labuh.

“Investor cold storage juga diajak kerjasama agar ikan untuk produksi mereka diambil melalui TPI yang ada,“ katanya.

Sebelumnya, Sekkab Yuhronur Efendi yang menerima rombongan kungker tersebut menyampaikan pengenaan retribusi itu berdasarkan Perda no 19 tahun 2010 tentang TPI.

Sedangkan teknis pelaksanaannya diatur dalam Perbup nomor 4 tahun 2003.

Perda tersebut mengatur pengenaan retribusi sebesar 5 persen dari transaksi penjualan. Dengan rincian, 2,5 persen dikenakan kepada penjual dan 2,5 persen lainnya dikenakan kepada pembeli.

Sementara kontribusi TPI tahun ini ditagetkan sebesar Rp 384,5 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini