Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kejahatan seksual disertai mutilasi terhadap anak kecil yang terjadi di Kabupaten Siak, Riau, merupakan kejahatan terhadap manusia yang teramat luar biasa.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, melihat perbuatan pelaku yang terencana dan dilakukan berulang-ulang juga dilakukan bersama dengan niat dan tujuan seharusnya pelaku dijerat pasal berlapis.
"Kami merekomendasikan Polres Siak agar menggunakan pasal berlapis untuk menjerat pelaku dengan mengedepankan tuntutan pokoknya, yakni pasal 340 KUHP," kata Arist dalam konferensi pers di Media Center Komnas Perlindungan Anak di Jl, TB. Simatupang No. 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2014).
Menurutnya, pelaku dengan sengaja melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, melakukan kejahatan seksual (sodomi), menculik korban, menghilangkan nyawa orang lain, mutilasi, perbuatan keji lalu menjual organ tubuh ialah perbuatan biadab.
"Pidana tentang pembunuhan berencana yakni hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati," tegasnya.
Arist mengatakan, pihaknya sudah memantau kasus mutilasi yang korbannya sebagian besar anak-anak tersebut. Terutama perkembangannya, apakah ada keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau pun merencanakan pembunuhan tersebut.
Dia berharap kepolisian harus lebih profesional untuk mengembangkan dan mendalami kasus ini dengan setiap informasi dan data yang ada dalam kasus ini tanpa harus menunggu laporan adanya korban lain.
Sebagaimana diketahui sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang diikuti mutilasi yang dilakukan empat tersangka, MD (19), S (26) dan DP (16), dan DD (19), terhadap enam korban yang sudah ditemukan. Dimana korban mutilasi tersebut kebanyakan anak-anak.