TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Meski Mendagri telah mengeluarkan SK pelantikan calon anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 dan siap dilantik 24 September 2014 mendatang, namun DPP PAN tetap kekeh untuk mem-PAW (Pergantian Antar Waktu) dua Caleg Terpilih Dapil IX Muba, Hj Lucianty Pahri dan Mardiansyah.
Soal SK pelantikan anggota DPRD Sumsel dari Mendagri, Ketua DPP PAN H Joncik Muhammad SSi mengatakan, sebetulnya pihaknya bisa menggagalkan pelantikan dua Caleg PAN tersebut, namun PAN memilih untuk mem-PAW setelah dilantik nantinya.
"Paling kita akan lakukan PAW (Pergantian Antar Waktu). Dengan demikian PAN tetap utuh 6 kursi di DPRD Sumsel," kata Joncik Muhammad menanggapi pernyataan Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo yang mengaku telah menerima fotokopian SK Pelantikan 75 calon anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019, Senin (25/8).
Menurut Joncik yang juga Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional, kalau sudah diberhentikan keanggotaannya, konsekuensinya kader tersebut harus di-PAW dari keanggotaan di legislatif.
"Sebenarnya kita bisa berhentikan keduanya sekarang ini. Namun biarlah nanti di PAW saja," ujar Joncik.
Calon Bupati Empatlawang yang dikalahkan putusan Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, PAN belajar dari pengalaman.
"Seperti di Muba 2009, yang terjadi pada saudara Ir Nurhan Jaya. Yang bersangkutan sudah dikeluarkan. Namun SK-nya tetap dan dilantik oleh gubernur. Akibatnya kita tidak bisa membentuk fraksi di dewan karena kurang kursi tadi," katanya.
Terkait pihak kuasa hukum kelima Caleg DPRD Sumsel Dapil IX Muba korban pencopotan keanggotaan yang telah mendaftarkan gugatannya, Joncik pun mengaku akan memprosesnya minggu depan.
"Silahkan yang bersangkutan menggugat melalui MPS (Majelis Perselisihan Sengketa) Partai yang diketuai Bapak Menteri PAN Ir Azwar Abubakar. Di situ anggotanya saya Joncik Muhammad, Didik Suprianto, Euis Patayati, dan Icuk Zulkafri. Nanti kita akan bahas. Memang saat ini sedang banyak persoalan yang masuk soal sengketa Caleg PAN ini. Insya Allah mulai minggu depan ini diproses sesuai dengan nomor surat yang masuk ke MPS PAN. Pasti akan kita bahas," janjinya.
Sementara itu Joncik membataj adanya isu telah menyusul kembali terjadi pencopotan politisi PAN Sumsel. Sehingga isunya ada 10 politisi sumsel dipecat.
"Masih lima Caleg Dapil IX Muba yang diberhentikan dari keanggotaannya itulah. Dua diantaranya Caleg terpilih DPRD Sumsel. Kemudian lima Ketua DPD PAN Kota/Kabupaten di Sumsel yang telah kita sampaikan kemarin itu.
Lima Ketua DPD PAN yang diberhentikan dari jabatannya saja. Sedangkan keanggotaannya masih," kata Joncik.
Lima Ketua DPD PAN yang dicopot yakni H Pahri Azhari ST (Muba), RHM Zaini SE (Palembang), Ir Rudi Apriadi (Banyuasin), Memet Tohir (Prabumulih), Sambas (Lubuklinggau).
Kemudian menunjuk Plt Ketua DPD PAN Muba M Syarif, Yudi Farola Bram ST MM (Palembang), Ledi Risdianto (Banyuasin), Aianto (Prabumulih), dan Feri Fitiansyah (Lubuklinggau).
Sementara lima nama yang diberhentikan dari Caleg PAN yakni, Lucianty Pahri, Mardiansyah, Wahidin, Srikandi, Rustandi. (fiz)